Daging adalah salah satu kebutuhan pokok pangan manusia. Daging diperlukan sebagai sumber protein hewani yang penting bagi manusia. Pemenuhan konsumsi daging yang cukup akan berdampak baik terhadap pemenuhan gizi masyarakat. Oleh karena itu, penyediaan daging yang cukup harus dijaga untuk menjamin setiap orang dapat terpenuhi kebutuhannya.

Di Indonesia, penyediaan daging dipasok dari produksi dalam negeri dan luar negeri (daging impor). Menurut data Badan Pangan Dunia (FAO), konsumsi daging sapi masyarakat Indonesia rata-rata sebanyak 2,57 kg per kapita per tahun. Sehingga, kebutuhan nasional terhadap daging diperkirakan mencapai 700.000 ton. Namun, selama ini kebutuhan daging Indonesia lebih banyak dipasok dari daging impor karena produksi dalam negeri belum mencukupi kebutuhan daging nasional.

Sebagai penanggung jawab penyediaan daging nasional, pemerintah melalui Kementerian Pertanian telah menetapkan kriteria daging berkualitas yang boleh beredar di masyarakat. Kriteria daging berkualitas tersebut adalah aman, sehat, utuh (tidak dikurangi atau dicampur dengan bahan-bahan lain berdasarkan informasi kandungan yang ditetapkan), dan yang terakhir adalah halal.

Sebagai konsumen, memilih daging yang berkualitas sangatlah penting. Namun, hal yang tak kalah penting adalah memperhatikan kehalalan daging. Tahapan penyembelihan merupakan aspek penting dalam menentukan kehalalan daging. Apabila proses tersebut tidak sesuai dengan syariat Islam, maka daging yang dihasilkan dapat menjadi haram. Tak hanya proses penyembelihan, proses pengemasan dan distribusi daging juga harus dijaga agar tidak ada kontaminasi dari hal-hal yang tidak halal, najis, atau kotor. Oleh karena itu, proses tersebut harus memenuhi standar kehalalan sebagaimana yang diatur dalam regulasi kehalalan. Regulasi ini mengatur segala proses, mulai dari pra-penyembelihan hingga distribusi daging hasil sembelihan, untuk menjamin bahwa produk daging memenuhi persyaratan kehalalan yang ditetapkan.

IHATEC Marketing Research melakukan survei untuk mengetahui pandangan konsumen terkait keyakinan mereka terhadap kehalalan produk daging yang dibeli. Survei ini dilakukan pada bulan Februari hingga Maret tahun 2024 kepada lebih dari 450 responden di Jabodetabek, Surabaya, Medan, dan Makassar.

Dalam survei tersebut, responden diminta untuk menyebutkan tempat pembelian daging sapi, kambing, maupun ayam yang biasa mereka kunjungi. Hasil survei menunjukkan bahwa pasar tradisional menjadi tempat pembelian daging yang paling banyak dikunjungi oleh responden, baik itu saat hari raya Lebaran, puasa Ramadhan, maupun untuk kebutuhan sehari-hari. Sedangkan pasar modern seperti hypermarket, supermarket, atau minimarket menduduki posisi kedua. Saat ini, sudah banyak pasar modern yang telah menyediakan daging potong kemasan dengan label halal pada kemasannya.

Responden juga diminta untuk menyatakan tingkat keyakinan terhadap kehalalan produk daging yang mereka beli. Sebanyak 75% dari mereka menyatakan yakin dan sangat yakin akan kehalalan daging yang mereka beli. Namun, ada juga konsumen yang tidak merasa yakin bahkan sangat tidak yakin terhadap kehalalan daging yang mereka beli (9%).

Untuk lebih meyakinkan konsumen akan kehalalan produk daging yang hendak mereka beli, terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan. Sebagian besar responden cenderung bertanya langsung kepada penjual mengenai kehalalannya. Cara lainnya adalah dengan mencari logo halal yang tertera pada kemasan daging. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya keberadaan logo halal dalam memberikan jaminan halal kepada konsumen. Temuan terbesar ketiga menunjukkan bahwa konsumen lebih cenderung membeli daging ke pasar modern yang telah memiliki sertifikat halal.

Penjualan daging dengan disertai keterangan halal telah menjadi kebutuhan bagi sebagian besar konsumen. Dengan kios-kios daging yang telah mencantumkan logo halal resmi, konsumen dapat merasa aman dan yakin bahwa daging yang mereka beli telah terjamin kehalalannya. Meskipun demikian, hasil survei IHATEC Marketing Research menunjukkan bahwa masih ada sebagian responden yang mengalami kesulitan dalam menemukan penjual daging yang menyertakan keterangan dan dokumen halal. Sebanyak 34% responden menyatakan mudah dan sangat mudah menemukan keterangan halal, sementara 45% menyatakan biasa saja, dan 21% mengalami kesulitan menemukan keterangan halal.

Kemudian, responden juga ditanyai terkait tingkat kesetujuan mereka terhadap pernyataan-pernyataan terkait dengan ketersediaan dan keterjaminan kehalalan produk daging yang dijual di pasaran. Pernyataan yang menyatakan bahwa pemerintah melalui lembaga berwenang (BPJPH) memastikan seluruh Rumah Pemotongan Hewan (RPH) atau Rumah Pemotongan Unggas (RPU) yang ada di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal, memperoleh persentase tertinggi sebesar 96,7%. Hal ini mencerminkan tingginya kepercayaan konsumen terhadap upaya pemerintah dalam menjamin kehalalan produk daging di pasaran. Selain itu, persentase yang cukup tinggi dari persetujuan terhadap pernyataan lainnya juga menunjukkan bahwa konsumen peduli terhadap kehalalan produk daging yang mereka konsumsi.

Hasil survei yang dilakukan oleh IHATEC Marketing Research memberikan wawasan yang sangat penting mengenai kesadaran dan kebutuhan konsumen terhadap kehalalan produk daging. Konsumen sangat peduli terhadap kehalalan produk daging yang mereka konsumsi. Meskipun sudah banyak penjual daging yang mencantumkan logo halal resmi, masih ditemukan kesulitan dalam mengakses informasi tersebut. Kehadiran logo halal dapat memberikan rasa aman dan yakin kepada konsumen terhadap produk daging yang akan mereka beli.

BACA SELENGKAPNYA PADA MAJALAH HALAL REVIEW

#KehalalanDaging #DagingHalal #LogoHalal #ProdukDagingHalal #HakKehalalan #KriteriaDagingBerkualitas #PemilihanDaging #SurveiKehalalan #KonsumsiDaging

© IHATEC Marketing Research 2024