Table of Contents
ToggleRumah Potong Hewan atau juga dikenal dengan RPH adalah tempat penyembelihan hewan seperti sapi, kambing maupun unggas. Tahukah Insan Halal, usaha ini termasuk salah satu yang diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal sebagai penjamin bahwa penyembelihan yang dilakukan sudah sesuai dengan syariat Islam, sehingga daging yang dihasilkan adalah daging halal. Kewajiban sertifikasi halal RPH ini masuk dalam penahapan pertama yang akan jatuh tempo pada Oktober 2024. Maka dari itulah, RPH selaku pengolah daging ternak sebelum akhirnya didistribusikan ke pasar haruslah mengantongi sertifikat halal.
Kebutuhan RPH akan sertifikat halal sendiri sudah ditegaskan oleh Muhammad Aqil Ilham selaku Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). “RPH wajib memiliki sertifikat halal, juru sembelih juga harus sudah tersertifikasi halal. Walau sesuatu yang penting dan diwajibkan, namun sayangnya di Indonesia masih banyak sekali RPH yang belum memiliki sertifikat halal, sebanyak 85% RPH yang belum memiliki sertifikat halal.
“Ada lebih dari 85% RPH di Indonesia yang belum memiliki sertifikat halal atau juga belum memiliki juru sembelih halal. Ini artinya kurang dari 15% RPH yang ada di Indonesia yang telah bersertifikat halal”
Mengapa RPH Tidak Bersertifikat Halal Menjadi Masalah?
Angka 85% RPH yang belum bersertifikat halal tentu menjadi persoalan besar dalam implementasi UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Apalagi dalam konteks produk halal, daging dan olahannya adalah bahan paling kritis. Pasalnya, RPH adalah mata rantai pertama dalam rantai pasok halal daging dan produk turunannya yang dihasilkan. Saat daging yang dikeluarkan RPH tidak halal, maka produk daging dan turunannya di hilir sampai meja makan menjadi tidak halal.
Produk daging halal yang dimaksud di sini bukan hanya dari jenis hewannya saja, tapi juga pada proses pemotongan atau cara penyembelihan hewan di RPH. Maka disinilah, peran juru sembelih sangat penting guna memastikan kehalalan produk daging sejak hulu.
Keuntungan RPH Memiliki Sertifikat Halal
Sertifikasi halal untuk RPH menjadi salah satu prioritas dari BPJPH. Ini sendiri tidak terlepas dari peran RPH dalam kehidupan sehari-hari sebagai supply bahan pangan baik untuk industri maupun dikonsumsi masyarakat. Memiliki sertifikat halal bagi RPH menjadi penting dalam memastikan semua proses yang dilakukan sudah sesuai syariat. Selain masalah kepatuhan, sertifikat halal RPH juga bisa menjadi standarisasi yang diterapkan rumah pemotongan hewan. Halal sebagai standar akan memudahkan praktik di lapangan.
Titik Kritis Kehalalan RPH
Di dalam proses produksi RPH, ada beberapa titik kritis kehalalan yang perlu diperhatikan oleh para pemilik. Nah, titik kritis inilah yang nantinya akan diperiksa oleh auditor LPH dalam proses sertifikasi halal. Titik kritis RPH dimulai dari bahan baku termasuk hewan yang disembelih, proses penyembelihan (pra – pasca penyembelihan) serta seluruh fasilitas yang digunakan. Titik kritis ini harus dipastikan sesuai dengan persyaratan standar untuk memastikan daging yang dihasilkan memenuhi kaidah ASUH (Aman Sehat Utuh Halal).
Untuk mengendalikan titik kritis ini maka perlu didukung oleh peran penyelia halal dan juru sembelih halal yang kompeten dalam menerapkan sistem jaminan produk halal di RPH.
Proses Pengajuan Sertifikat Halal RPH
Untuk mendapatkan sertifikat halal, RPH dapat mengajukannya kepada BPJPH di mana pendaftarannya bisa dilakukan secara online. Prosedur sertifikasi halal RPH meliputi:
Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal
BPJPH melakukan pemeriksaan dokumen permohonan
BPJPH menetapkan LPH berdasarkan pilihan LPH oleh pemohon
LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk yang hasilnya disampaikan kepada BPJPH
BPJPH menyampaikan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk kepada MUI dan MUI menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal. Hasil penetapan kehalalan produk tersebut lalu disampaikan kepada BPJPH
BPJPH menerbitkan sertifikat halal
Nah, itulah pentingnya sertifikat halal bagi RPH serta juru sembelih halal. Insan Halal tidak perlu khawatir karena IHATEC siap membantu proses sertifikat halal dengan program pelatihan khusus bagi penyembelih halal dan penyelia halal khusus RPH berbasis SKKNI.
IHATEC Marketing Research
Typically replies within minutes
Any questions related to Mengetahui Pentingnya Sertifikat Halal Bagi RPH?
Chat Us
🟢 Online
Chat Us